Langsung ke konten utama

HUKUN MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TAJWID

Para ulama sepakat bahwa mempelajari teori-teori tajwid hukumnya  fardhu kifayah. Artinya, kalau disuatu daerah walau satu orang saja ada yang mengetahui teori-teori tajwid, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, membaca al-Qur’an sesuai tajwidnya atau kaidah-kaidahnya adalah wajib ‘ain. Dikarenakan membaca al-Qur’an harus sesuai dan tepat. Kekeliruan membaca al-Qur’an akan merubah makna dan hak-haknya. sehingga berdosa orang yang membacanya.

Berangkat dari alasan ini, maka seorang muslim hendaknya berusaha belajar tata cara membaca al-Qur’an dengan baik. Mengikuti dikte-dikte pengajar yang sudah mahir. Tidak boleh merasa minder dan malu. Tidak boleh juga merasa lebih pintar karena menganggap diri lebih tua. Tidak boleh  merasa cukup dengan alasan sudah tua sehingga tidak lagi berkesempatan untuk mempelajari huruf-huruf dan hukum-hukumnya. Belajar al-Qur’an tidak dibatasi oleh hal-hal seperti itu. Tidak terbatas oleh usia. Kapan saja harus belajar. Maka, jadilah orang yang selalu membuka cakrawala, menerima nasihat-nasihat agama untuk memahami al-Qur’an.

Hak-hak huruf harus dipenuhi satu-persatu, hukumnya juga begitu. Mempelajarinya tidak boleh tergesa-gesa.


“Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. (Istri Nabi SAW), Ketika ditanya tentang bagaimana bacaan dan shalat Rasulullah SAW. Dia menjawab: “Ketahuilah bahwa baginda Rasulullah SAW shalat kemudian tidur yang sama seperti ketika dia shalat, kemudian baginda Nabi SAW Kembali shalat yang lamanya sama seperti ketika dia tidur, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti Ketika dia shalat hingga menjelang subuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah SAW dengan menunjukkan satu bacaan  yang menjelaskan ucapan huruf-hurufnya satu persatu.” (HR. at-Tirmidzi, dalam Jami’nya no. 2847).

Hadits ini mengajarkan kita tentang pemenuhan hak-hak huruf qur’an. Mempelajarinya harus dengan penuh ketelitian. Perlahan tapi pasti. Dari huruf ke huruf harus sesuai tempat keluarnya. Panjang pendek hukum madya harus tepat. Perlahan namun pasti. Perlahan dan terus menerus pasti lancar.

Kalau dalam keadaan darurat, misalnya pengaruh gigi, lidah dan bibir yang tidak sempurna atau hal lain, maka ini dimaklumi. Dosa bagi orang yang memiliki uzur seperti ini menjadi gugur dengan sendirinya. Nisbat hukumnya, sama seseorang yang memakan daging Babi ketika dalam kondisi darurat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

     ANIN LIHI, M. AG SELAMAT MENUNAIKAN SHALAT IDHUL ADHA 1443 H MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN

Sekilas Memahami Islam, Iman, dan Ihsan

  السلام عليكم وَرَحْمَةُ الله وبركاته                                                                     انَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ ونَسْتَغْفِرُهُ ˛ وَنَعُوْذُبِاللهِ مِنْش ُ رُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا ˛ مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مَضِلَّلَهُ ˛ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَلَهُ˛ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ˛ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللهُمَّ صَلِّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ مُحَمدٍ. أَمَّا بَعْدُ. فيَاعِبَادَ اللهِ أُصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْنَ, وَقَالَ تَعَالَى فِى قُرْأنِهِ الْكَرِيْمِ˛ أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ˛ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ˛ يَاأَيُّهَا النَّاسُ التَّقُوْا رَبَّكُمُ الَذِي ...

GENERASI TERSESAT

 Seringkali kita mendengar kisah dari orang yang membanggakan leluhurnya, asal kelahirannya, Datuknya, Kakeknya, ayahnya, ibunya, dan saudaranya. Dia mulai bercerita, Leluhurku dulu seorang alim ulama, kakekku dulu seorang abid, ayah dan ibuku ahli ibadah dan ahli Qur'an. Mereka Tidak pernah meninggalkan shalat dan bahkan mereka juga telah dipanggil haji,  ada yang menjadi Kiyai, Ustadz, Ulama, Imam, dan Qori' terkenal. Kampungnya diceritakannya sebagai kampung ulama, jamaah masjidnya selalu penuh, dikampung itu tidak kami kenal yang namanya pesta, pemuda tidak menyukai minuman keras, kehidupan begitu akur. Semua itu terwujud karena  kampung itu terkenal sebagai pengamal agama yang aktif. Terbukti dahulu jamaah shalat fardhu di masjid selalu penuh, kegiatan keagamaan selalu hidup, pengajian tiap ramadhan selalu diadakan, dan dirumah-rumah sering terdengar bacaan al-Qur'an dan shalawat. Itulah keadaan kampungku dan amal leluhurku dulu. Seiring berjalannya waktu, suasana ke...