الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى أُمُوْرِ الدُّنْيَا وَالدِّينِ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ، اَشْهَدُاَنْ لاَاِلهَ اِلاَّ الله وَحْدَه لاَشَرِيْكَ لَهُ المَلِكُ اْلحَقُّ اْلمُبِيْن. وَاَشْهَدُاَنَ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْوَعْدِ اْلأَمِيْن. اَمَّا بَعْدُ فَيَاأَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ. اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ. صَدَقَ الله العَظِيْم.
Alhamdulillah! itulah kalimat yang seharusnya keluar dari setiap lisan kita. Sebagai ucapan syukur atas nikmat yang Allah berikan. Ucapan ini mestinya wajib membasahi bibir kita setiap waktu, sebab Allah selalu memberikan nikmatnya tanpa perhitungan dan itu dilakukan-Nya setiap waktu pula tanpa henti. Tetapi, ungkapan terima kasih terhadap nikmat Allah tidak cukup hanya dengan kalimat Alhamdulillah, melainkan lebih dari itu ucapan Alhamdulillah harus diwujudkan dengan peningkatan iman dan pelaksanaan takwa kepada Allah. Artinya, ucapan, hati dan perbuatan kita harus mencerminkan rasa syukur kepada Allah. Iman dan Taqwa ini bukan diwujudkan hanya sekali dalam sepekan, melainkan diwujudkan setiap waktu dengan melaksanakan ibadah. Terutama pelaksanaan perintah dalam rukun Islam. Jadi, Dimanapun dan kapanpun kita harus beriman dan bertakwa kepada Allah. Olehnya itu, khatib menyeru kepada khatib pribadi dan kita semua, marilah kita senantiasa bertaqwa kepada Allah dan janganlah setiap aktifitas kecuali diniatkan karena Allah, agar semua pekerjaan itu menjadi ibadah dan bernilai pahala disisi Allah.
Jamaah shalat Jum’at rahimakumullah
Allah telah memberikan rincian kewajiban bagi setiap umat Islam, kewajiban itu tidak banyak, hanya lima saja. Jiķa aktifitas ibadah keluar dari lima rincian itu, maka yang lebih itu adalah sunah dan selebihnya ibadah umum. Apa saja lima rincian kewajiban itu?. Nah, itulah rukun Islam. Mohon maaf, saya tidak menyebutkan satu persatu, karena semua umat sudah hafal da bahkan paham rincian rukun Islam yang ada. Dari lima kewajiban itu, satu yang akan saya uraikan pada kesempatan jum’at kali ini. Yakni zakat.
Zakat adalah ibadah ritual dan sekaligus mu’amalat. Zakat menjadi Ibadah ritual karena zakat termasuk sarana taqarrub ilallah atau sarana untuk mendekatkan diri kita kepada Allah. Zakat juga menjadi mu’amalat karena termasuk sarana untuk membangun hubungan sosial masyarakat Islam sehingga zakat membantu dalam mengurangi beban hidup orang yang susah. Karena itu terjalinlah hubungan baik antar sesama umat Islam. Tetapi, bukan berarti saat harta dikeluarkan untuk dizakatkan lantas berkurang karena dibagikan, namun khakikatnya justru akan semakin bertambah, minimal dengan zakat amal kita bertambah. Karenanya para ulama menguraikan bahwa zakat artinya tumbuh dan berkembang. Jadi, akan bertambah harta orang yang mengeluarkan zakat. Lebih dari itu, zakat juga menjadi sarana penyucian diri dan harta kita. Itulah maksud zakat berfungsi untuk menghapus dosa-dosa kita. Sepadan dengan pragraf ini, maka zakat berarti menyucikan atau membersihkan.
Jamaah shalat Jum’at rahimakumullah.
Penyaluran zakat telah diuraikan oleh Allah dalam al-Qur’an surat at-Taubah/9:60 dan ar-Rum/30:38.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."(QS. At-Taubah 9: Ayat 60).
فَاٰ تِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَ الْمِسْكِيْنَ وَا بْنَ السَّبِيْلِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ يُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ ۖ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
"Maka berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Allah. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."(QS. Ar-Rum 30: Ayat 38).
Dua ayat ini telah memberitahukan kita tentang orang-orang yang harus diberi zakat. Ada fakir dan miskin, ada ibnu sabil, mualaf, hamba sahaya, dan orang yang memiliki banyak utang. Itulah mustahik yang berhak menerima zakat.
Jamaah shalat jum’at rahimakumullah
Jika kita perhatikan, maka orang-orang yang diberikan zakat adalah orang-orang yang lemah kondisi ekonominya. Oleh sebab itu, diantara tujuan diberikannya zakat yakni untuk memperbaiki ekonomi mereka sehingga menjadi lebih baik. Nah, untuk tujuan ini tentu pendistribusian secara konsumtif tidak akan merubah kondisi ekonominya. Perlu yang namanya pendistibusian zakat secara produktif. Prgraf ini menunjukan dua pola penyaluran zakat. Konsumtif dan produktif.
Mungkin yang selalu tergambar dalam benak kita, setelah zakat diterima, maka zakat langsung disalurkan dibagi hari itu dan setelah itu habis dikonsumsi. Itu barangkali realitas yang kita lakukan dan saksikan selama ini. Tapi, kita tidak pernah berpikir lebih jauh sehingga harta zakat itu bisa mengurangi atau lebih dari itu menuntas kemiskinan. Maka, agar kita tidak salah paham dan memunculkan fitnah ditengah-tengah masyarakat, terutama bagi kita masyarakat yang masih awam terkait zakat produktif. Apakah boleh zakat itu dialokasikan untuk menciptakan mata pencahrian kepada mustahik. Tentu untuk memahami hal ini kita harus beŕpijak pada sunnah dan uraian para ulama.
Jamaah shalat jum’at rahimakumullah
Sebelum kita bersama-sama menelusuri dalil-dalil terkait kebolehan menyalurkan zakat secara produktif, maka perlu saya uraikan terlebih dahulu apa itu zakat produktif. Jadi yang dimaksud zakat produktif itu adalah zakat dari jenis harta berupa uang yang kita berikan, selanjutnya amil membagikannya kepada mustahik dengan diberi modal usaha atau yang lainnya, khususnya bagi orang fakir dan miskin yang memungkin untuk mengembangkan usaha.
Dalam riwayat Muslim, yaìtu ketika Nabi Saw memberikan uang zakat kepada Umar bin Khattab saat menjadi amil zakat, sahabat Umar waktu itu menolak, namun Rasulullah bersabda:
خذه فتموله، او تصدقه به، وماجاءك من هذا المال، وانت خير مشرف ولاسإل فخذه، وما لا فلا تتبعه نفسك. روه مسلم.
Ambillah dahulu, setelah menjadi milikmu perdayakanlah dan sedekahkanlah kepada orang dari apa yang datang kepadamu dari yang semacam ini, sedangkan engkau tidak membutuhkannya dan engkau minta maka ambillah.
Kata فتموله berarti mengembankan dan mengusahakannya sehingga diperdayakan. Itu artinya ada indikasi bahwa zakat bukan hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif saja. Dalam hadits dapat kita pahami juga. Bahwasannya rasulullah bersabda:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم، لم يكن شيئاعلى الإسلام الا اعطاه: قل: فأتاه رجل فساله فامرله بشاء كثير بين جبلين من شاء الصدقة، قل: فرجع إلى قومه فقال:ياقوم أسلموا فإن محمد يعطي عطاء من يخشى الفاقه! رواه احمد بإسناد صحيح.
Bahwasannya Rasulullah tidak pernah menolak jika diminta sesuatu atas nama Islam, maka anas berkata “suatu ketika datanglah seorang lelaki dan meminta sesuatu pada beliau, maka beliau memerintahkan untuk memberinya domba yang jumlahnya sangat banyak yang terletak antara dua gunung dari harta sedekah, lalu laki-laki itu kembali kepada kaumnya seraya berkata “wahai kaumku masuklah kalian ke dalam Islam, sesungguhnya Muhammad telah memberikan suatu pemberian yang dia tidak takut jadi kekurangan. HR Ahmad dengan sanad sahih.
Jadi, pemberian kambing yang dilakukan oleh Nabi saw. menjadi alasan bahwa harta zakat bisa disalurkan untuk modal usaha. Selain itu, kita juga menemukan keterangan bahwa Khalifah Umar bin Khattab ra selalu memberikan kepada fakir miskin bantuan keuangan dari zakat bukan sekedar untuk memenuhi perut mereka berupa sedikit uang dan makanan melainkan sejumlah ternak unta dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Jamaah shalat jum’at rahimakumullah
Beberapa ulama juga memberikan dalih kepada kita seperti yang diungkap oleh Asy-Syairozzi yang mengatakan bahwa seorang fakir yang mampu tenaganya diberi alat kerja, yang mengerti dagang diberi modal dagang, pendapat ini dilengkapi oleh pendapat An-Nawawi dalam Syarah Muhazzab memberi rincian bahwa tukang jahit, penjual minyak wangi, penjual roti, tukang kayu dan lain sebagainya diberi uang untuk membeli alat-alat yang sesuai, ahli dagang diberi zakat untuk membeli barang-barang dagangan yang hasilnya cukup untuk kebutuhan tetap. Dalam hal ini Ibnu Qudamah dan Yusuf Qardawi mengatakan “sesungguhnya harta zakat untuk memberi kecukupan kepada fakir miskin”. Imam Syafi’i, Imam Nawawi, Imam Ahmad bin Hambal, dan Al-Qasim bin Salam dalam kitabnya al-Amwal bahwa fakir miskin hendaknya diberi dana yang cukup dari zakat sehingga ia terlepas dari kemiskinan dan memenuhi kebutuhan hidupnya dan kelaurganya secara mandiri.
Uraian hadits dan ungkapan para ulama di atas paling tidak telah membuka wawasan berpikir kita untuk mengelola harta zakat dengan baik. Maka selaku masyarakat yang wajib menunaikan zakat sudah sepantasnya memberikan harta kepada pengurus zakat yang tepat sasaran, artinya kepada amil yang paham. Adapun pengurus masjid yang terkadang membentuk badan amil zakatnya sendiri seharusnya bisa melakukan konsultasi kepada Baznas guna membicarakan pengurusan zakat yang sesuai dan tepat sasaran. Hitung-hitung jika harta zakat yang kita keluarkan membantu mengurangi beban kemiskinan, tentu jika diolah dan mengalir terus menerus bisa menjadi amal jariyah bagi kita.
Jama’ah shalat jum’at rahimakumullah
Akhirnya usaha itu menjadi usaha produktif yang termenej dengan baik dan fakir miskin menjadi pemiliknya. Untuk mewujudkan hal ini, maka pendistribusian zakat membutuhkan amil yang amanah dan kredible yang memiliki kemampuan dalam memenej pendistribusian. Para amil tentu harus memiliki sikap amanah dan jujur serta profesional. Amanah yakni memiliki sikap tanggung jawab dan jujur dalam melaksanakan setiap tugas. Adapun profesional adalah sikap mampu melaksanakan tugas dengan modal ilmu yang sudah pernah dipelajari.
Untuk mempermulus pendistribusian zakat, maka kita perlu mengetahui beberapa cara atau metodenya.
1. Melakukan penaksiran dengan seksama sebelum pendistribusian.
2. Membuat peraturan yang baku dan harus ditaati.
3. Planing
4. Pengawasan
Keempat cara ini bisa kita lakukan untuk mewujudkan penyaluran zakat produktif. Empat syarat di atas bisa menjadi jalan penghubung komunikasi amil zakat, sehingga amil dapat melakukan kontrol dan masukan kepada fakir miskin yang diberi modal zakat tersebut untuk bisa dikelola dengan baik modal yang diberikan.
Semoga bermanfaat dan kita bisa melakukannya. Wallahu a’lam.
بارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْاٰنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَاِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْاٰيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَيَا فَوْزَ الْمُسْتَغْفِرِيْنَ وَيَا نَجَاةَ التَّائِبِيْنَ
Khutbah ke Dua
اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْاِيْمَانِ وَالْاِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ. وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَامِ أَمَّا بَعْدُ. فَيَاأَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى اِنَّ اللهَ وَ مَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَ عَلٰى أٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فْي الْعَالَمِيْنَ اِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللّٰهُمَّ وَارْضَ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ. وَعَنْ اَصْحَابِ نَبِيِّكَ اَجْمَعِيْنَ. وَالتَّابِعِبْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَ تَابِعِهِمْ اِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ. اَللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالطَّاعُوْنَ وَالْاَمْرَاضَ وَالْفِتَنَ مَا لَا يَدْفَعُهُ غَيْرُكَ عَنْ بَلَدِنَا هٰذَا اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةً وَعَنْ سَائِرِ بِلَادِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا اٰتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الْاٰخِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ عِبَادَ اللهِ اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ. وَ اشْكُرُوْهُ عَلٰى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ. وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرُ

Komentar
Posting Komentar